HUKUM SEORANG MUSLIM MASUK KE DALAM GEREJA
Beberapa waktu yang lalu, Aceh dihebohkan dengan kasus seorang dosen
yang membawa para mahasiswanya masuk ke gereja. Permasalahan ini begitu
hebat dibincangkan baik di media social hingga ke mimbar para khatib.
Tidak sedikit yang melabelkan murtad pada dosen tersebut.
Hal ini menimbulkan dua pertanyaan besar:
1. Apakah hukum masuk ke dalam gereja?
2. Apakah seorang muslim yang masuk ke dalam gereja akan menjadi seorang murtad?
Jawabannya:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah bolehkah seorang muslim masuk
ke dalam gereja antara yang memakruhkan dengan yang membolehkan:
1- Mazhab Hanafi memakruhkan seorang muslim masuk ke gereja orang
Kristen atau tempat ibadah Yahudi karena ia adalah tempatnya setan,
bukan karena seorang muslim tidak berhak masuk ke dalamnya.
2-
Sebahagian Syafi’iyah tidak membolehkan seorang muslim masuk ke dalam
tempat ibadah non Islam kecuali dengan seizin mereka yang non muslim.
3- Sebahagian Syafi’iyah yang lain tidak mengharamkan seorang muslim
masuk ke dalamnya walaupun tanpa seizin mereka yang non muslim.
4- Mazhab Hanbali membolehkan seorang muslim masuk ke gereja Kristen dan
Yahudi dan tempat ibadah yang seumpamanya, bahkan mereka boleh shalat
di dalamnya kecuali terdapat gambar maka dimakruhkan.
Sumber Ibnu Abidin juz 5 hal. 248, Jawahir Al Iklil juz 1 hal. 383, Al Qalyubiah juz 4 hal. 235, Kasyaful Qina’ juz 1 hal. 293
Dari perkataan para ulama tersebut dapat difahami, bahwa masuk ke dalam
gereja tidak menjadikan seseorang menjadi murtad kecuali ikut beribadah
dengan ibadah versi gereja.
Hal tersebut karena para ulama
sepakat bahwa: seseorang muslim menjadi murtad dengan sebab menyembah
matahari, berhala, membuang Mushaf atau sebahagiannya di tempat kotor.
Demikian pula halnya jika menyembah salib.
Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin juz 4 hal. 222, Al Qalyubi juz 4 hal. 174, Al Inshaf juz 10 hal. 326
Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin juz 4 hal. 222, Al Qalyubi juz 4 hal. 174, Al Inshaf juz 10 hal. 326
0 comments:
Post a Comment