Home » » Qurban

Qurban

QURBAN SUNNAH DAN QURBAN WAJIB

Qurban menurut jumhur Ulama (Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah) hukumnya sunnah muakkadah.

Walau demikian tidak selayaknya ditinggalkan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

 
من كان له سعة ولم يضح فﻻ يقربن مصﻻنا

"Siapa yg diberikan kelapangan (rezki) namun tidak berqurban, hendaknya jangan mendekati tempat shalat kami". HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Imam Al Hakim.
Dalam mazhab Imam As Syafi'i Ra, Qurban dapat berubah status menjadi wajib karena 2 hal:

1. Nazar, seperti: jika saya lulus di ujian ini maka saya akan berqurban tahun ini
2. Ta'yin, yaitu: penentuan terhadap hewan yg telah menjadi miliknya untuk diqurbankan. Seperti: Ia menunjukkan seekor kambing miliknya lalu ia katakan kepada orang lain: Kambing ini akan saya qurbankan di tahun ini.

Faedah perubahan status Qurban dari Sunnah Muakkadah menjadi Wajib:

- Jika Qurban itu masih berstatus sunnah muakkadah maka hewan qurban dianjurkan untuk dimakan oleh pemilik qurban, bahkan hewan qurban tsb dapat dibagi tiga: sepertiga utk dimakan oleh pemilik qurban, sepertiga dihadiahkan kepada tetangga keraban dan teman sejawat, dan sepertiga utk disedekahkan kepada fakir-miskin.

- Jika Qurban itu menjadi wajib maka tidak boleh diperlakukan pada binatang qurban melainkan sepenuhnya untuk faqir dan miskin.
Untuk masalah Nazar sangat difahami oleh mayoritas masyarakat. Namun untuk masalah Ta'yin masih difahami secara minim oleh masyarakat kita.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Visitors