MUAMALAH
A. Pengertian
Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur
manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut
hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh
dari dalil-dalinya yang terperinci.
Menurut Muhammad Yusuf
Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang
harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga
kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih
banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda
atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan
ekonomi yang dilakukan manusia.
Jadi pengertian Fiqih muamalah
: hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan
keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja
sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa
menyewa.
B. Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat
Husein
Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam
bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh
muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam.
Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena
itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
Husein
Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini,
seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai
kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah
ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau
syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada
Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal
shaleh dan ikhlas untuk Allah semata”.
Memahami/mengetahui hukum muamalah
maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli)
dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar
bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh
berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah
me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).
Berdasarkan
ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat
Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak
boleh beraktivitas perbankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak
boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak
boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak
boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli,
Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.
Sehubungan
dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti
terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam konteks ini Allah berfirman :
‘Dan
kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata,
“Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia.
Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku
melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir
terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Dan Syu’aib
berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah
kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud :
84,85)
C. Prinsip-prinsip muamalah dalam islam
1.Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang
ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi
kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
2.Muamalat
dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar
kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3.Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan
menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk
muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan
menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.Muamalat
dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur
penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa
segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak
dibenarkan.
D. Ruang lingkup
ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah muamalah madiyah dan adabiyah.
Ruang
lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli (al-ba’i/ al-tijarah)
, gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman),
pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut (taflis), batasan bertindak (alhajru), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan
harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah)
upah(ujrah al-amal), gugatan (al-ssssssssuf’ah), sayembara(al-ji’alah)
pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan
(al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah
kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan
asuransi kredit.
Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah
ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah
satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan,
penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang
ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
E. Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain
Para
ulama fiqh telah telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun
diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini
hanya akan di
kemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian
besar, yaitu:
a. ibadah, yakni segala perbuatan yang di
kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam,
zakat, haji dan jihad
b. muamalah, segala persoalan yang
berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih
banyak di sepakati oleh para ulama’. Hanya maksut dari muamalah di atas
ialah muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang bidang fiqh
lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari
fiqh secara umum. Adapun fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan
bagian dari fiqh muamalah dalam atri luas yang setara dengan bidang fiqh
di bawah cakupan arti fiqh secara luas.
F. Arti penting pendidikan muamalat islam
1. Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik
kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada
dasarnya kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan di lakukan oleh
setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh
kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran
dan pelatihan agar keimanan dan ketakwaan tersebut dapat berkembang
secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.Penanaman nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagian hidup didunia dan di akhirat.
3.Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya
baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah
lingkungannya sesuai dengan ajaran agama islam.
4.Perbaikan,
yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan
kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan
pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencegahan,
yaitu untuk menangkal, hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari
budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat
perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
6. Pengajaran, tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum system dan fungsional.
7.Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat
khusus di bidang agama islam agar bakat tersebut dapat berkembangsecara
optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang
lain.