FOTO | Peusijuk aneuk COMANDAN 28 oleh SALJU 27 MUQ LANGSA

Peusijuk aneuk COMANDAN 28 oleh SALJU 27 MUQ LANGSA

Aku bisa merasakan kebersamaan,kekompakan,kesolidan dan juga bisa merasakan punya teman seasyik mereka, Kebahagiaan akan selalu menambah indah kebersamaan.

Kita mungkin akan melupakan orang yang tertawa dengan kita- tetapi kita tak mungkin melupakan orang yang pernah menangis bersama kita, Kadang kita harus berkorban perasaan demi kebaikan bersama, Anugerah terindah adalah ketika kita masih diberikan waktu oleh Tuhan untuk bersama orang-orang yang kita sayangi.

Memanfaatkan Kesempatan Hidup di Dunia Dengan Baik

Jatah hidup kita di dunia hanya sekali. Satu kali. Tak ada siaran ulang layaknya film di televisi. Jadi, hidup di dunia hanya satu kali. Titik.

Karena hidup di dunia hanya satu kali itulah harusnya membuat kita berpikir bahwa tak ada kata ‘main-main’. Dunia bukanlah permainan, yang bisa coba-coba; atau jika game over, bisa bermain lagi. Oleh sebab itu, kita harus memanfaatkan kesempatan hidup di dunia dengan baik.

Setiap orang memiliki hak priogratif istimewa untuk dirinya sendiri, darinya, untuknya dan olehnya. Terutama dalam bidang akademis maupun non akademis. Sejenak berpikir, “non akademis itu lebih penting ketimbang nilai akademis”. Ternyata jika dipikir dengan pikiran yang jernih dan hati yang suci, serta pengalaman yang baik dan yang buruk mengajarkan kepada kita untuk selalu seimbang, dengan keseimbangan tersebut, timbulah sebuah keserasian yang bisa dan mencapai orang atau diri kita sendiri menjadi orang yang sukses.

Kalah dan menang sudah biasa, kalau tidak menang ya pasti kalah, itu suatu kepastian yang akan pasti terjadi di kehidupan tergantung seorang itu meresponnya dengan gembirakah ataupun dengan sedihkah. Manusia adalah makhluk yang termulia, Bahkan manusia dikaruniai roh, untuk membedakannya dengan hewan dan tumbuhan.

Jika kita melihat pada hidup kita sendiri, kita perlu mengakui pada orang lain bahwa hidup kita bukan hidup yang gemerlap. Hidup kita sangat biasa saja, cenderung datar dan rutin. Kita tidak tahu dengan kehidupan Orang lain.

Hanya saja menurut kita, kunci dari menghidupi hidup itu bukan dari jenis kehidupan yang kita jalani gemerlap atau biasa, akan tetapi dari dalam hati. Saat hati kita menikmati hidup kita, segemerlap atau sebiasa apapun hidup kita maka pasti akan terasa indah.

Mungkin kita termasuk orang yang sangat sederhana. Kita mudah dibuat senang dengan hal-hal terkecil dalam hidup. Tidak terlalu punya banyak keinginan yang macam-macam, sehingga saat kita mendapatkan sesuatu rasanya senang sekali.

Kita bukan orang suci yang tidak bisa bersedih, tidak bisa kesal, tidak bisa emosi. Beberapa waktu lalu, kita teringat akan kejadian-kejadian menyedihkan dan mengecewakan di masa lalu.

Hanya saja kemudian kita disadarkan bahwa membagikan hal itu untuk orang lain belajar itu baik, tapi tidak untuk terus-menerus memutarnya dalam pikiran kita sehingga tertanam menjadi kesedihan dan kekecewaan terus-menerus.

Menghidupi hidup bukan berarti tidak pernah sedih, tidak pernah kecewa, tidak pernah marah; tetapi saat sedih, saat kecewa, saat marah dilepaskan dengan cara yang terukur dan masuk akal.

Mengomel, mengeluh, marah, mencaci maki, dan bersumpah serapah, sesungguhnya saat melakukan itu semua sama sekali tidak memecahkan persoalan yang ada, malah mematrikannya begitu dalam: yaitu ke lubuk hati Orang lain. Semakin sering Orang lain melakukan itu, semakin itu tertoreh begitu dalam.

Sedikit-sedikit akhirnya menjadi bukit. Hal-hal kecil akhirnya menjadi besar. Sebutir akhirnya menjadi segunung. Satu kali perlakuan, akhirnya menjadi kebiasaan. Pada akhirnya yang dirugikan adalah Orang lain sendiri.

Hidup yang satu kali ini gunakan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Jangan karena hanya sekali saja hidup di dunia ini, maka Orang lain bisa bebas menggunakannya semau hati Orang lain. Merugikan orang lain, menyakiti orang lain, menusuk orang lain, hanya karena ini hidup yang satu kali saja, maka Orang lain memilih untuk melakukannya.

Jangan! Hal yang Orang lain lakukan pada orang lain, pada akhirnya akan Orang lain rasakan juga. Ingatlah hukum tabur tuai. Gunakan hidup yang satu kali ini sebagai hidup yang bermakna untuk menjembatani hidup di kekekalan (syurga) kelak.

Setia pada perkara yang kecil maka akan dipercayakan perkara yang lebih besar. Jika Orang lain tidak bisa setia dalam hidup yang satu kali ini di dunia, bagaimana bisa dipercaya untuk hidup di kekekalan kelak?

Dari sini bisa kita sadari bahwa hidup ini tidaklah ‘main-main’. Kalau kita serius dalam hidup ini dengan baik dan benar, insya Allah kita meraih hasil. Kalau kita mau fokus pada amanah-amanah yang telah ada pada pundak kita saat ini, tentu tak ada waktu dengan yang namanya melamunkan masa lalu.

Sebaliknya, justru kita isi dengan memikirkan rencana-rencana usaha terbaik untuk menjalankan amanah. Di antara banyak ragam amanah, amanah wajib yang harus kita jalankan adalah datangnya dari Allah subhanallahu ta’ala, yakni menjalankan hidup sesuai syari’at-Nya secara komprensif atau bahasa kerennya, secara kaffah.

FOTO | Masjid Agung Al Makmur

Masjid Agung Al Makmur (Mesjid Oman Lampriek Banda Aceh)

Masjid yang didirikan bantuan pangeran Oman, kerap dijuluki mesjid Oman | Menjadi masjid Agung kota Banda Aceh | Mesjid dengan manajemen sangat baik

love you mom

SIAPA yang tidak kenal sosok ibu?


Tentu seorang anak pasti mengenal betul sosok ibunya masing-masing! Seorang anak pasti akan banyak memanggil nama ibu, dibandingkan seorang ayah. Namun tanpa terkecuali, apabila Ibunya sudah tiada.
Sosok ibu, biasanya terkenal dengan kelembutan, keramahan, kehangatan, kebijakan dan lain-lain.

Banyak sekali karakter Ibu yang tidak bisa disebutkan masing-masing dengan maknanya, sungguh sosok Ibu bagaikan air dengan udara, yang tidak bisa dipisahkan diantara keduanya sebagai penopang hidup. Sungguh ada banyak hal mengenai sosok Ibu yang tidak terbatas kasih sayangnya.

Kasih dan sayang merupakan simbol yang khusus digunakan pada diri seorang ibu. Kasih seorang ibu dapat diartikan seluruh kekuatan nya mampu diaplikasikan untuk seorang ibu. Dan sayang dari seorang ibu dapat diartikan sebagai kesabaran dan didikan yang hendak diberikan untuk seorang anak, kasih sayang yang tak mudah luntur, mungkin kata-kata ini pantas dikhusus untuk sosok ibu.

Kasih sayang yang tak dimiliki oleh semua orang, akan tetapi hanya dimiliki oleh seorang wanita mulia.

Ibu merupakan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan. juga ibu bisa diartikan sebagai pejuang negeri, pengobat luka, pendamping hidup, penyempurna hidup dan banyak lagi rayuan definisi yang diungkapkan oleh masing-masing individu.

Kehebatan definisinya menghantarkan sosok ibu menjadi pribadi yang sangat penting dan diagungkan, sehingga bisa dikatakan tanpa sosok ibu mungkin negeri ini tidak akan makmur, damai, dan jaya.


Ada satu kisah di zaman nabi yang mencontohkan sesosok ibu yang rela berkorban seperti dikisahkan oleh, Siti Hajar menggendong anaknya yang masih menyusui erat-erat sambil berjalan cepat mengikuti Nabi Ibrahim yang membawa mereka ke satu tempat yang belum sepenuhnya dimengerti oleh sang ibu.

Dan, Ibrahim kemudian meninggalkan keduanya di tempat itu, di sisi ka’bah, di sekitar padang pasir yang luas, di kelilingi bukit-bukti batu yang keras. Tidak ada seorang pun yang tinggal di sekitarnya. Tiada air dan tiada pula orang yg menemaninya selain Ismail as yang selalu didekapnya.

Ada satu hal ketika seorang yang menganggap ibunya tidak berarti dalam hidupnya, maka sosok ibu akan berarti tatkala ia meninggalkan segala kasih sayang yang sudah diberikan pada anaknya.

Tidak banyak sebenarnya sesuatu yang di minta oleh sosok ibu, tentu para ibu menginginkan seorang anak yang dapat menjadi penolong hidupnya diakhir kelak.


love you so much mom >>!!

Bolehkah Kita Memperingati Maulid ?

Bolehkah Kita Memperingati Maulid ?

 

Wahai kekasih ALLAH !!!
bolehkah kami mengingatmu dengan suatu perayaan???

Nabi Muhammad SAW adalah seorang pahlawan revolusioner yang tiada tandingannya saat ini, bahkan seterusnya. Nabi Muhammad juga merupakan nabi setiap umat Islam di seluruh dunia. Beliau merupakan nikmat terbesar yang Allah berikan kepada alam semesta. Ketika manusia saat itu berada dalam kegelapan syirik, kufur dan tidak mengenal Rabb pencipta mereka.

Mereka mengalami krisis spiritual dan moral yang luar biasa. Nilai–nilai kemanusiaan sudah terbalik. Penyembahan berhala merupakan suatu kehormatan, perzinaan  menjadi sebuah kebanggaan, mabuk dan berjudi melambangkan kejantanan, bahkan merampok serta membunuh pun merupakan suatu keberanian bagi mereka saat itu.
Disaat seperti itu rahmatanlil’alamin memancar dari jazirah Arab. Allah mengutus seorang rasul yang ditunggu oleh alam semesta untuk menghentikan semua kerusakan itu dan membawanya menuju cahaya ilahi. Beliau adalah nabi akhir zaman. Penutup para nabi (Khotamun Nabiyyin). Tidak akan ada nabi yang akan diutus oleh Allah untuk menyampaikan risalah-Nya setelah Nabi Muhammad.

Nabi Muhammad lahir pada 12 Rabiul Awal tahun gajah, di kota Mekkah dan wafat di kota Madinah. Beliau lahir dengan penuh keajaiban. Di antaranya ketika lahirnya Nabi Muhammad, seluruh pepohonan yang tidak pernah berbuah langsung berbuah waktu itu, api yang tak pernah padam dan menjadi sesembahan warga Majusi, ketika beliau lahir  api itu langsung padam dengan sendirinya. Kemudian, ketika beliau lahir sang ibu tak merasakan sakit sedikitpun, tidak ada darah bercecer bekas melahirkan, dan masih banyak lagi keajaiban-keajaiban yang terjadi ketika kekasih allah ini di lahirkan kedunia.

Maksud dan tujuan memperingati maulid Nabi SAW.

Peringatan maulid  merupakan upaya untuk mengenang hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tentu saja tidak hanya mengingat hari lahir beliau, tapi juga mengingat jasa-jasa beliau yang telah menyebarkan agama Islam ke seluruh dunia termasuk kepada kita.
Ingat juga pada sifat-sifatnya yang lemah lembut, penyabar, rendah hati, dan jujur sehingga beliau mendapat julukan al Amin. Sikapnya yang tegas menyebarkan dakwah Islam patut kita teladani. Makna peringatan maulid ialah menyegarkan kembali ingatan kita akan ajaran Nabi  dan kita harus siap untuk melaksanakannya.

Memperingati hari lahir tidak boleh hanya sebagai kegiatan ritual semata. Tapi harus diaplikasikan atau diwujudkan dalam aktivitas nyata kita di kehidupan sehari-hari. Jika ada yang memperingati maulid dengan menyediakan makanan dan buah-buahan itu sah-sah saja dan tentu saja halal. Yang paling penting adalah niatnya. Karena segala sesuatu itu tergantung pada niat kita.

Menyiapkan makanan dan buah-buahan untuk memperingati hari lahir Nabi Muhammad SAW tentu baik, apabila niatnya untuk memperbanyak sedekah kepada orang yang kita undang untuk peringatan maulid. Jika kita mampu mengapa kita tidak ajak orang berkumpul sambil membaca shalawat setelah itu menghidangkan makanan ala kadarnya sesuai dengan kemampuan kita.
***
Akan tetapi, terdapat selisih paham oleh umat islam mengenai perayaan maulid. Perbedaan pandangan tentang hukum merayakan maulid Nabi SAW sudah ‘dilakoni’ sejak dulu.  Wahabi misalnya, kaum ini sudah terkenal kontra terhadap perayaan maulid Nabi Muhammad. Ada pula yang menyebutkan merayakan maulid haram karena berarti syirik.  Meski demikian, sudah menjadi tradisi bagi umat Islam dunia untuk merayakan maulid, tak terkecuali Aceh.

Masih di Aceh, perayaan maulid saban tahun berlangsung meriah, dari makan-makan (kenduri), bersalawat, hingga ceramah maulid. Di kampung-kampung, maulid menyatukan  anak-anak hingga orang tua untuk turut berpartisipasi di dalamnya. Ini juga mempererat silturahmi dengan saudara.

Meskipun menuai pro dan kontra, tentu saja itu jangan dijadikan suatu alasan untuk saling tuding, menjelekkan dan jangan saling menghujat. Perbedaan pandangan sudah pasti ada, karena perbedaan itu adalah suatu rahmat bagi kita semua.

OLEH : Khairun Niswati, lahir di Cebrek, 5-4-1995. 
Penulis merupakan mahasiswa semester III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

 

PENGERTIAN MUAMALAH

 MUAMALAH

 

A.    Pengertian

Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
 
Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
 
Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.
 
Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
B.    Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat

Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.

Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata”.

Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
 “Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).

Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas perbankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.

Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam konteks ini Allah berfirman :

‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.

Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)

C.    Prinsip-prinsip muamalah dalam islam

1.Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
 2.Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
 3.Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
 4.Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.

D.    Ruang lingkup

ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah muamalah madiyah dan  adabiyah.

Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli (al-ba’i/ al-tijarah) , gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut (taflis), batasan bertindak (alhajru), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah) upah(ujrah al-amal), gugatan (al-ssssssssuf’ah), sayembara(al-ji’alah) pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.

Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

E.    Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain

Para ulama fiqh telah telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini hanya akan di 
kemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu:

a. ibadah, yakni segala perbuatan yang di kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam, zakat, haji dan jihad

b. muamalah, segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih banyak di sepakati oleh para ulama’. Hanya maksut dari muamalah di atas ialah muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum. Adapun fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan  bagian dari fiqh muamalah dalam atri luas yang setara dengan bidang fiqh di bawah cakupan arti fiqh secara luas.


F.    Arti penting pendidikan muamalat islam


1. Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan di lakukan oleh setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketakwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
 2.Penanaman nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagian hidup didunia dan di akhirat.
3.Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama islam.
4.Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencegahan, yaitu untuk menangkal, hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
6. Pengajaran, tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum system dan fungsional.
7.Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama islam agar bakat tersebut dapat berkembangsecara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.

Qurban

QURBAN SUNNAH DAN QURBAN WAJIB

Qurban menurut jumhur Ulama (Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah) hukumnya sunnah muakkadah.

Walau demikian tidak selayaknya ditinggalkan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

 
من كان له سعة ولم يضح فﻻ يقربن مصﻻنا

"Siapa yg diberikan kelapangan (rezki) namun tidak berqurban, hendaknya jangan mendekati tempat shalat kami". HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Imam Al Hakim.
Dalam mazhab Imam As Syafi'i Ra, Qurban dapat berubah status menjadi wajib karena 2 hal:

1. Nazar, seperti: jika saya lulus di ujian ini maka saya akan berqurban tahun ini
2. Ta'yin, yaitu: penentuan terhadap hewan yg telah menjadi miliknya untuk diqurbankan. Seperti: Ia menunjukkan seekor kambing miliknya lalu ia katakan kepada orang lain: Kambing ini akan saya qurbankan di tahun ini.

Faedah perubahan status Qurban dari Sunnah Muakkadah menjadi Wajib:

- Jika Qurban itu masih berstatus sunnah muakkadah maka hewan qurban dianjurkan untuk dimakan oleh pemilik qurban, bahkan hewan qurban tsb dapat dibagi tiga: sepertiga utk dimakan oleh pemilik qurban, sepertiga dihadiahkan kepada tetangga keraban dan teman sejawat, dan sepertiga utk disedekahkan kepada fakir-miskin.

- Jika Qurban itu menjadi wajib maka tidak boleh diperlakukan pada binatang qurban melainkan sepenuhnya untuk faqir dan miskin.
Untuk masalah Nazar sangat difahami oleh mayoritas masyarakat. Namun untuk masalah Ta'yin masih difahami secara minim oleh masyarakat kita.

KAJIAN RINGKAS TENTANG MENJAHARKAN DAN MENSIRKAN ZIKIR

MENJAHARKAN DAN MENSIRKAN ZIKIR


Zikir adalah ibadah agung dalam Islam. Dalam hadits Qudsi yg diriwayatkan oleh imam Al Bukhari dan imam Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Allah Swt berfirman: "Aku sesuai dengan prasangka hambaKu terhadapKu. Dan aku bersamanya jika ia berzikir. Jika ia berzikir (menyebutKu) pada dirinya sendiri maka Aku akan menyebutnya pada diriKu. Jika ia menyebutKu pada khalayak ramai maka Akupun akan menyebutnya di khalayak ramai yang lebih baik".

Selayaknya orang yg berzikir menjaga kadar suara yg diizinkan syara' dalam berzikir. Karena pada dasarnya orang yg berzikir itu bermunajat pada tuhannya, dan Allah Swt Maha Luas pendengaranNya. Maka selayaknya tidak mengeraskan suara melebihi memperdengarkan dirinya sendiri, karena hal tsb lebih menjamin khusyuk dan jauh dari riya'.

Firman Allah Swt:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai". QS. Al A'raf: 205.

Ibnu Allan (wafat 1057 H) dalam Al Futuhat Ar Rabbaniah Syarh Al Adzkar jilid 3 hal. 31-32 mengatakan:
Dianjurkan zikir secara sir (tidak mengeraskan suara) kecuali pada qunut bagi imam, Talbiyah jemaah haji dan umrah, takbir di kedua malam hari raya, melihat binatang ternak di 10 awal zulhijjah, setiap antara dua surat dari surah Ad Dhuha hingga akhir Al Quran, doa masuk pasar, ketika mendaki dari tempat rendah, dan ketika turun dari dataran tinggi.
Namun sebahagian salaf menganggap sunnah mengeraskan suara sewajarnya untuk takbir dan zikir setiap selesai shalat fardhu. Hal tsb berdasarkan dalil hadits shahih riwayat imam Muslim dari Ibnu Abbas beliau berkata: "Mengeraskan suara zikir setelah shalat fardhu adalah yg berlaku pada masa Nabi Saw. Aku mengetahui jika mereka (para sahabat) selesai shalat dengan suara zikir mereka".

Dan juga karena hal tsb lebih menjamin utk ditadabburi, dan manfaatnya dapat membangunkan hati orang2 yg lalai.

Adapun mengeraskan suara yg dilarang adalah mengeraskan suara yg melampaui batas kewajaran, seperti sababun nuzul ayat yg melarang para sahabt mengeraskan suara, karena mereka yg berangkat menuju medan peperangan, lalu ketika mendaki bukit mereka bertakbir dg suara yg keras, dan ketika turun bukit mereka bertasbih dg suara yg besar, sehingga Rasulullah Saw bersabda:

(ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﻨﺎﺱ، اﺭﺑﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ، ﻓﺈﻧﻜﻢ ﻻ ﺗﺪﻋﻮﻥ ﺃﺻﻢ ﻭﻻ ﻏﺎﺋﺒﺎ، ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺪﻋﻮﻥ ﺳﻤﻴﻌﺎ ﺑﺼﻴﺮا)

"Wahai manusia, jagalah ketenangan pada diri kalian, karena kalian tidak bermunajat kepada yg tuli atau jauh, kalian bermunajat kepada Zat Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat". HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al Asy'ari.

Tidak dipungkiri pula bahwa zikir yg secara sunnah disebutkan bahwa dibaca dengan sirr maka secara sirr lebih utama, seperti bacaan shalat bagi makmum atau bacaan2 sirr lainnya dalam shalat. 

Dan zikir yg secara sunnah diriwayatkan dibaca secara jahar maka jahar adalah lebih utama, seperti azan, iqamat, dan yg disebutkan oleh Ibnu allan diatas.
 
Lalu bagaimana dg zikir yg diriwayatkan dari Nabi Saw, namun tidak ada keterangan sirr atau jaharnya?

Saya sendiri lebih sepakat dengan apa yg dikatakan oleh Imam Al Hasan As Syurunbulaly (wafat 1069 H) dalam kitabnya Maraqy Al Falah hal. 174 dalam menyatukan pendapat para ulama yg sebahagian mengatakan zikir hendaknya secara sirr atau sebahagian lainnya yg mengatakan secara jahar: "Masalah jahar dan sirr tergantung pribadi, kondisi, waktu dan tujuan. Jika ditakutkan riya' atau mengganggu orang lain maka dg sirr lebih afdhal. Jika tidak maka jahar lebih afdhal".

HUKUM SEORANG MUSLIM MASUK KE DALAM GEREJA ?

HUKUM SEORANG MUSLIM MASUK KE DALAM GEREJA

 

Beberapa waktu yang lalu, Aceh dihebohkan dengan kasus seorang dosen yang membawa para mahasiswanya masuk ke gereja. Permasalahan ini begitu hebat dibincangkan baik di media social hingga ke mimbar para khatib. Tidak sedikit yang melabelkan murtad pada dosen tersebut.

Hal ini menimbulkan dua pertanyaan besar:
1. Apakah hukum masuk ke dalam gereja?
2. Apakah seorang muslim yang masuk ke dalam gereja akan menjadi seorang murtad? 

Jawabannya:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah bolehkah seorang muslim masuk ke dalam gereja antara yang memakruhkan dengan yang membolehkan: 

1- Mazhab Hanafi memakruhkan seorang muslim masuk ke gereja orang Kristen atau tempat ibadah Yahudi karena ia adalah tempatnya setan, bukan karena seorang muslim tidak berhak masuk ke dalamnya.

2- Sebahagian Syafi’iyah tidak membolehkan seorang muslim masuk ke dalam tempat ibadah non Islam kecuali dengan seizin mereka yang non muslim.

3- Sebahagian Syafi’iyah yang lain tidak mengharamkan seorang muslim masuk ke dalamnya walaupun tanpa seizin mereka yang non muslim.

4- Mazhab Hanbali membolehkan seorang muslim masuk ke gereja Kristen dan Yahudi dan tempat ibadah yang seumpamanya, bahkan mereka boleh shalat di dalamnya kecuali terdapat gambar maka dimakruhkan.

Sumber Ibnu Abidin juz 5 hal. 248, Jawahir Al Iklil juz 1 hal. 383, Al Qalyubiah juz 4 hal. 235, Kasyaful Qina’ juz 1 hal. 293

Dari perkataan para ulama tersebut dapat difahami, bahwa masuk ke dalam gereja tidak menjadikan seseorang menjadi murtad kecuali ikut beribadah dengan ibadah versi gereja.
Hal tersebut karena para ulama sepakat bahwa: seseorang muslim menjadi murtad dengan sebab menyembah matahari, berhala, membuang Mushaf atau sebahagiannya di tempat kotor. Demikian pula halnya jika menyembah salib.
Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin juz 4 hal. 222, Al Qalyubi juz 4 hal. 174, Al Inshaf juz 10 hal. 326

Al Jahiz

Abu Uthman Amr ibn Bahr al-Kinani al-Fuqaimi al-Basri / Al Jahiz (Irak, Basra, 781  – Baghdad 869) 

Meneliti: biologi, zoologi, evolusi, kuman, teori evolusi, adaptasi, psikologi binatang.



Ia menulis penelitian tentang ilmu hewan (zoology) pertama kali. Ahli zoologi terkemuka dari Basra, Irak ini merupakan ilmuwan Muslim pertama yang mencetuskan teori evolusi. Al-Jahiz lahir di Basra, Irak pada 781 M. Nama aslinya adalah Abu Uthman Amr ibn Bahr al-Kinani al-Fuqaimi al-Basri.

Pengaruhnya begitu luas di kalangan ahli zoologi Muslim dan Barat. Jhon William Draper, ahli biologi Barat yang sezaman dengan Charles Darwin pernah berujar, ”Teori evolusi yang dikembangkan umat Islam lebih jauh dari yang seharusnya kita lakukan. Para ahli biologi Muslim sampai meneliti berbagai hal tentang an-organik serta mineral.”

Al-Jahiz lah ahli biologi Muslim yang pertama kali mengembangkan sebuah teori evolusi. Ilmuwan dari abad ke-9 itu mengungkapkan dampak lingkungan terhadap kemungkinan seekor binatang untuk tetap bertahan hidup.

Sejarah peradaban Islam mencatat, Al-Jahiz sebagai ahli biologi pertama yang mengungkapkan teori berjuang untuk tetap hidup (struggle for existence). Untuk dapat bertahan hidup, papar dia, makhluk hidup harus berjuang, seperti yang pernah dialaminya semasa hidup.

Beliau dilahirkan dan dibesarkan di keluarga miskin. Meskipun harus berjuang membantu perekonomian keluarga yang morat-marit dengan menjual ikan, ia tidak putus sekolah dan rajin berdiskusi di masjid tentang sains. Beliau bersekolah hingga usia 25 tahun. Di sekolah, Al-Jahiz mempelajari banyak hal, seperti puisi Arab, filsafat Arab, sejarah Arab dan Persia sebelum Islam, serta Al-Qur’an dan hadist.

Al-Jahiz juga merupakan penganut awal determinisme lingkungan. Menurutnya, lingkungan dapat menentukan karakteristik fisik penghuni sebuah komunitas tertentu. Asal muasal beragamnya warna kulit manusia terjadi akibat hasil dari lingkungan tempat mereka tinggal.

Berkat teori-teori yang begitu cemerlang, Al-Jahiz pun dikenal sebagai ahli biologi terbesar yang pernah lahir di dunia Islam. Ilmuwan yang amat tersohor di kota Basra, Irak itu berhasil menuliskan kitab Ritab Al-Haywan (Buku tentang Binatang).
Dalam kitab itu dia menulis tentang kuman, teori evolusi, adaptasi, dan psikologi binatang. Al-Jahiz pun tercatat sebagai ahli biologi pertama yang mencatat perubahan hidup burung melalui migrasi.

Tak cuma itu, pada abad ke-9 M. Al-Jahiz sudah mampu menjelaskan metode memperoleh ammonia dari kotoran binatang melalui penyulingan. Sosok dan pemikiran Al-Jahiz pun begitu berpengaruh terhadap ilmuwan Persia, Al-Qazwini, dan ilmuwan Mesir, Al-Damiri.
Karirnya sebagai penulis ia awali dengan menulis artikel. Ketika itu Al-Jahiz masih di Basra. Sejak itu, ia terus menulis hingga menulis dua ratus buku semasa hidupnya. Pada abad ke-11, Khatib al-Baghdadi menuduh Al-Jahiz memplagiat sebagian pekerjaannya dari Kitab al-Hayawan of Aristotle.

Selain al-Hayawan, beliau juga menulis kitab al-Bukhala (Book of Misers or Avarice & the Avaricious), Kitab al-Bayan wa al-Tabyin (The Book of eloquence and demonstration), Kitab Moufakharat al Jawari wal Ghilman (The book of dithyramb of concubines and ephebes), dan Risalat mufakharat al-sudan ‘ala al-bidan (Superiority Of The Blacks To The Whites). Suatu ketika, pada tahun 816 M ia pindah ke Baghdad. Al-Jahiz meninggal setelah lima puluh tahun menetap di Baghdad pada tahun 869, ketika ia berusia 93 tahun.

Ar-Razi



Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi / Ar-Razi (Tehran, 864-930)

Meneliti: demam, penyakit cacar, alergi asma, dan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi.

 

 Atau dikenali sebagai Rhazes di dunia barat merupakan salah seorang pakar sains Iran yang hidup antara tahun 864 – 930.

Ar-Razi juga diketahui sebagai ilmuwan serba bisa dan dianggap sebagai salah satu ilmuwan terbesar dalam Islam.

Ia lahir di Rayy, Teheran pada tahun 251 H./865 dan wafat pada tahun 313 H/925. Ar-Razi sejak muda telah mempelajari filsafat, kimia, matematika dan kesastraan. Dalam bidang kedokteran, ia berguru kepada Hunayn bin Ishaq di Baghdad.

Sekembalinya ke Teheran, ia dipercaya untuk memimpin sebuah rumah sakit di Rayy. Selanjutnya ia juga memimpin Rumah Sakit Muqtadari di Baghdad. Sebagai seorang dokter utama di rumah sakit di Baghdad, ar-Razi merupakan orang pertama yang membuat penjelasan seputar penyakit cacar.

Razi diketahui sebagai seorang ilmuwan yang menemukan penyakit “alergi asma”, dan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi. Pada salah satu tulisannya, dia menjelaskan timbulnya penyakit Rhintis setelah mencium bunga mawar pada musim panas.

Razi juga merupakan ilmuwan pertama yang menjelaskan demam sebagai mekanisme tubuh untuk melindungi diri. Pada bidang farmasi, ar-Razi juga berkontribusi membuat peralatan seperti tabung, spatula dan mortar. Ar-Razi juga mengembangkan obat-obatan yang berasal dari merkuri.

UNGKAPAN CINTA



Kutuang goresan ini Dilembaran kertas
Terbayang jauh dalam dinding kehidupan
Kucoba menghela nafas
Dalam getir jiwa yang tak menentu

Riuk-riuk sunyi menyatu
menambah angan kian menjauh
Detik demi detik bersamamu kulalui
merangkai kisah penuh makna penuh arti

Bias-bias cinta
bersemi selalu dalam sukma
Hadirmu warna tersendiri dalam hidupku
warna yang tak akan pernah pudar
seperti cintaku padamu
yang tak akan layu sampai ujung nafasku

Sekali lagi ku ulangi
hadir cintamu jadi pembeda dalam langkahku
bukan lagi hitam putih hidupku
Namun, akan selalu ada
Disetiap udara yang kuhirup
menyusup kalbu tepat di ulu hati

Potret cintamu akan selalu ada
Tersimpan rapat dalam dinding sukma
ciptakan melodi pada jiwa pencinta ini

PROFIL IBNU KHALDUN

IBNU KHALDUN


Jika kita berbicara tentang seorang cendekiawan yang satu ini, memang cukup unik dan mengagumkan. Sebenarnya, dialah yang patut dikatakan sebagai pendiri ilmu sosial. Ia lahir dan wafat di saat bulan suci Ramadan. Nama lengkapnya adalah Waliuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Abi Bakar Muhammad bin al-Hasan yang kemudian masyhur dengan sebutan Ibnu Khaldun

Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi cendekiawan-cendekiawan Barat dan Timur, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam perjalanan hidupnya, Ibnu Khaldun dipenuhi dengan berbagai peristiwa, pengembaraan, dan perubahan dengan sejumlah tugas besar serta jabatan politis, ilmiah dan peradilan. Perlawatannya antara  Maghrib dan Andalusia, kemudian antara Maghrib dan negara-negara Timur memberikan hikmah yang cukup besar.

 Ia adalah keturunan dari sahabat Rasulullah saw. bernama Wail bin Hujr dari kabilah Kindah. Lelaki yang lahir di Tunisia pada 1 Ramadan 732 H./27 Mei 1332 M. adalah dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini.


Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.

Selain itu Ia pun pernah menduduki jabatan penting di Fes, Granada, dan Afrika Utara serta pernah menjadi guru besar di Universitas al-Azhar, Kairo yang dibangun oleh dinasti Fathimiyyah. Dari sinilah ia melahirkan karya-karya yang monumental hingga saat ini. Nama dan karyanya harum dan dikenal di berbagai penjuru dunia. Panjang sekali jika kita berbicara tentang biografi Ibnu Khaldun, namun saya uraikan secara singkat saja.

Popular Posts

Visitors